
Ketika Rasulullah Saw. berhijrah ke Madinah, langkah
pertama yang beliau lakukan adalah membangun masjid
kecil yang berlantaikan tanah, dan beratapkan
pelepah kurma. Dari sana beliau membangun masjid
yang besar, membangun dunia ini, sehingga kota
tempat beliau membangun itu benar-benar menjadi
Madinah, (seperti namanya) yang arti harfiahnya
adalah 'tempat peradaban', atau paling tidak,
dari tempat tersebut lahir benih peradaban baru
umat manusia.
Masjid pertama yang dibangun
oleh Rasulullah Saw. adalah Masjid Quba', kemudian
disusul dengan Masjid Nabawi di Madinah. Terlepas
dari perbedaan pendapat ulama tentang masjid yang
dijuluki Allah sebagai masjid yang dibangun atas
dasar takwa (QS Al-Tawbah [9]: 108), yang jelas
bahwa keduanya--Masjid Quba dan Masjid Nabawi--
dibangun atas dasar
ketakwaan, dan setiap masjid seharusnya memiliki
landasan dan fungsi seperti itu. Itulah sebabnya
mengapa Rasulullah Saw meruntuhkan bangunan kaum
munafik yang juga mereka sebut masjid, dan menjadikan
lokasi itu tempat pembuangan samph dan bangkai
binatang, karena di bangunan tersebut tidak dijalankan
fungsi masjid yang sebenarnya, yakni ketakwaan.
Al-Quran melukiskan bangunan kaum munafik itu
sebagai berikut,
Dan (di antara orang-orang
munafik itu) ada orang-orang yang mendirikan masjid
untuk menimbulkan kemudharatan (pada orang Mukmin)
dan karena
kekafiran-(nya), dan untuk memecah belah antara
orang-orang Mukmin, serta menunggu/mengamat-amati
kedatangan orang-orang yang memerangi Allah dan
Rasul-Nya sejak dahulu (QS Al-Tawbah
[9]: 107).
Masjid Nabawi di Madinah telah menjabarkan fungsinya
sehingga
lahir peranan masjid yang beraneka ragam. Sejarah
mencatat
tidak kurang dari sepuluh peranan yang telah diemban
oleh
Masjid Nabawi, yaitu sebagai:
1. Tempat ibadah (shalat, zikir).
2. Tempat konsultasi dan komunikasi (masalah ekonomi-sosial
budaya).
3. Tempat pendidikan.
4. Tempat santunan sosial.
5. Tempat latihan militer dan persiapan alat-alatnya.
6. Tempat pengobatan para korban perang.
7. Tempat perdamaian dan pengadilan sengketa.
8. Aula dan tempat menerima tamu.
9. Tempat menawan tahanan, dan
10. Pusat penerangan atau pembelaan agama.
Agaknya masjid pada masa silam mampu berperan
sedemikian luas,
disebabkan antara lain oleh:
1. Keadaan masyarakat yang masih sangat berpegang
teguh kepada
nilai, norma, dan jiwa agama.
2. Kemampuan pembina-pembina masjid menghubungkan
kondisi
sosial dan kebutuhan masyarakat dengan uraian
dan kegiatan
masjid.
Manifestasi pemerintahan terlaksana di dalam masjid,
baik pada pribadi-pribadi pemimpin pemerintahan
yang menjadi imam/khatib maupun di dalam ruangan-ruangan
masjid yang dijadikan tempat-tempat kegiatan pemerintahan
dan syura (musyawarah).
Keadaan itu kini telah berubah, sehingga timbullah
lembaga-lembaga baru yang mengambil-alih sebagian
peranan masjid di masa lalu, yaitu organisasi-organisasi
keagamaan swasta dan lembaga-lembaga pemerintah,
sebagai pengarah kehidupan duniawi dan ukhrawi
umat beragama. Lembaga-lembaga itu memiliki kemampuan
material dan teknis melebihi masjid.
Fungsi dan peranan masjid besar seperti yang disebutkan
pada masa keemasan Islam itu tentunya sulit diwujudkan
pada masa kini. Namun, ini tidak berarti bahwa
masjid tidak dapat berperanan di dalam hal-hal
tersebut.
Masjid, khususnya masjid besar, harus mampu melakukan
kesepuluh peran tadi. Paling tidak melalui uraian
para pembinanya guna mengarahkan umat pada kehidupan
duniawi dan ukhrawi yang lebih berkualiti.
Apabila masjid dituntut berfungsi membina umat,
tentu sarana yang dimilikinya harus tepat, menyenangkan
dan menarik semua umat, baik dewasa, kanak-kanak,
tua, muda, pria, wanita, yang terpelajar maupun
tidak, sehat atau sakit, serta kaya dan miskin.
Di dalam Muktamar Risalatul Masjid di Makkah pada
1975, hal ini telah didiskusikan dan disepakati,
bahwa suatu masjid baru dapat dikatakan berperan
secara baik apabila memiliki ruangan, dan peralatan
yang memadai untuk:
a. Ruang shalat yang memenuhi syarat-syarat kesehatan.
b. Ruang-ruang khusus wanita yang memungkinkan
mereka keluar
masuk tanpa bercampur dengan pria baik digunakan
untuk shalat,
maupun untuk Pendidikan Kesejahteraan Keluarga
(PKK).
c. Ruang pertemuan dan perpustakaan.
d. Ruang poliklinik, dan ruang untuk memandikan
dan mengkafankan mayat.
e. Ruang bermain, berolahraga, dan berlatih bagi
remaja.
Semua hal di atas harus diwarnai oleh kesederhanaan
fisik bangunan, namun harus tetap menunjang peranan
masjid ideal termaktub.
Hal terakhir ini perlu mendapat perhatian, karena
menurut pengamatan sementara pakar, sejarah kaum
Muslim menunjukkan bahwa perhatian yang berlebihan
terhadap nilai-nilai arsitektur dan estetika suatu
masjid sering ditandai dengan kedangkalan, kekurangan,
bahkan kelumpuhannya dalam pemenuhan fungsi-fungsinya.
Seakan-akan nilai arsitektur dan estetika
dijadikan kompensasi untuk menutup-nutupi kekurangan
atau kelumpuhan tersebut.
Yang
dibolehkan dan Yang Tidak Diperbolehkan
Dalam Masjid>>
|